THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

GUNADARMA UNIVERSITY

Powered By Blogger

Senin, 25 April 2011

Pembangunan Ekonomi Daerah

Pembangunan Ekonomi Daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999)

Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang berdasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang kegiatan ekonomi.

Pembangunan ekonomi daerah suatu proses yaitu proses yang mencakup pembentukan-pembentukan institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikam kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pemngetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahan baru.

Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tesebut, pemerintah daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan dengan menggunakan sumberdaya yang ada harus menafsir potensi sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah. (Lincolin Arsyad, 1999)

Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah
Perencanaan pembangunan ekonomi daerah bisa dianggap sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumberdaya publik yang tersedia didaerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai sumberdaya swasta secara bertanggung jawab.

Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang lebih teliti mengenai penggunaan sumber daya publik dan sektor swasta : petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi sosial harus mempunyai peran dalam proses perencanaan.

Ada tiga (3) impilikasi pokok dari perencanaan pembangunan ekonomi daerah:
Pertama, perencanan pembangunan ekonomi daerah yang realistik memerlukan pemahaman tentang hubungan antara daerah dengan lingkungan nasional dimana daerah tersebut merupakan bagian darinya, keterkaitan secara mendasar antara keduanya, dan konsekuensi akhir dari interaksi tersebut.

Kedua, sesuatu yang tampaknya baik secara nasional belum tentu baik untuk daerah dan sebaliknya yang baik di daerah belum tentu baik secara nasional.

Ketiga, Perangkat kelembagaan yang tersedia untuk pembangunan daerah, misalnya administrasi, proses pengambilan keputusan, otoritas biasanya sangat berbeda pada tingkat daerah dengan yang tersedia pada tingkat pusat. Selain itu, derajat pengendalian kebijakan sangat berbeda pada dua tingkat tersebut. Oleh karena itu perencanaan darah yang efektif harus bisa membedakan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang dapat dilakukan, dengan menggunakan sumber daya pembangunan sebaik mungkin yang benar-benar dapat dicapai, dan mengambil manfaat dari informasi yang lengkap yang tersedia pada tingkat daerah karena kedekatan para perencananya dengan obyek perencanaan. (Lincolin arsyad, 1999)
a. Pengertian Sumberdaya Ekonomi
Potensi sumberdaya ekonomi atau lebih dikenal dengan potensi ekonomi daerah pada dasarnya dapat diartikan sebagai sesuatu atau segala sesuatu sumberdaya yang dimiliki oleh daerah baik yang tergolong pada sumberdaya alam (natural resources/endowment factors) maupun potensi sumberdaya manusia yang dapat memberikan manfaat (benefit) serta dapat digunakan sebagai modal dasar pembangunan (ekonomi) wilayah.
Potensi sumberdaya ekonomi khususnya sumberdaya alam (natural resources/endowment factors) pada prinsipnya dapat dikategorikan menjadi 3 bagian, meliputi : a. sumberdaya alam yang tidak pernah habis (renewable-perpetual resources). Jenis sumberdaya alam yang masuk kategori ini selalu tersedia sepanjang waktu, dan dapat dimanfaatkan oleh manusia. Contohnya : lahan pertanian, sinar matahari, angin, gelombang laut (tergolong sebagai sumberdaya energi) dan sebagainya. Pemanfaatan jenis sumberdaya alam seperti ini pada dasarnya dapat dieksploitasi sesuai dengan tingkat kebutuhan manusia sepanjang masa. Sumberdaya ini secara umum bersifat permanen, namun demikian jenis sumberdaya ini tidak dapat diproduksi oleh manusia.
Sehubungan dengan itu, tingkat ketergantungan terhadap sumberdaya secara struktural harus bisa dialihkan pada sumberdaya alam lain. Misalnya, penggunaan energi sinar matahari, panas bumi, atau gelombang laut termasuk angin, akan dapat mengurangi ketergantungan manusia terhadap sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui. b. sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui (non-renewable or exhaustible resources). Jenis sumberdaya ini pada dasarnya meliputi sumberdaya alam yang mensuplai energi seperti minyak, gas alam, uranium, batubara serta mineral yang non energi seperti misalnya : tembaga, nikel, aluminium dan lain-lain
Sumberdaya alam jenis ini adalah sumberdaya alam dalam jumlah yang tetap berupa deposit mineral (mineral deposits) diberbagai tempat dimuka bumi. Sumberdaya alam jenis ini bisa habis baik karena sifatnya yang tidak bisa diganti oleh proses alam maupun karena proses penggantian alamiahnya berjalan lebih lamban dari jumlah pemanfaatannya. c. sumberdaya alam yang potensial untuk diperbarui (potentially renewable resources). Kategori sumberdaya alam ini tergolong sumberdaya alam yang bisa habis dalam jangka pendek jika digunakan dan dicemari secara cepat, namun demikian lambat laun akan dapat diganti melalui proses alamiah misalnya ; pohon-pohon di hutan, rumput di padang rumput, deposit air tanah, udara segar dan lain-lain (lihat : Yakin, 1997 dan Soeparmoko, 1997).
Sumberdaya alam ini keberadaannya harus dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam kerangka untuk mendorong, mempercepat dan menunjang proses pembangunan wilayah (daerah). Namun demikian penting untuk diperhatikan aspek ketersediaan termasuk daya dukungnya terhadap mobilitas pembangunan daerah, karena apabila sumberdaya alam dengan 3 kategori ini dimanfaatkan dengan tidak bijaksana dan arif maka sudah barang tentu stagnasi dan kemunduran dinamika pembangunan ekonomi wilayah akan semakin cepat menjelma atau merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.
Disamping komponen sumberdaya alam, pada saat ini peranan sumberdaya manusia (human resources) dalam konteks kegiatan pembangunan ekonomi termasuk pembangunan ekonomi daerah (wilayah) semakin signifikan. Faktor sumberdaya manusia ini telah menghadirkan suatu proses pemikiran baru dalam telaah teori-teori pembangunan ekonomi, yang menempatkan sumberdaya manusia sebagai poros utama pembangunan ekonomi baik dalam skala global, nasional maupun daerah. Strategi pembangunan ekonomi yang berbasis pada pengembangan sumberdaya manusia (human resources development) dianggap sangat relevan dan cocok dengan kondisi dan karakter pembangunan ekonomi terutama di negara-negara berkembang sejak era 80-an. Strategi pembangunan ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang pakar perencanaan pembangunan ekonomi berkebangsaan Pakistan yang bernama Mahbub Ul Haq yang pada saat itu menjadi konsultan Utama United Nation Development Programme (UNDP). Mahbub Ul Haq berpendapat bahwa pengembangan sumberdaya manusia harus dijadikan landasan utama dalam kebijakan pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang, dan hal ini dianggap penting mengingat ketertinggalan negara-negara berkembang terhadap negara-negara industri maju dalam tingkat kesejahteraan ekonomi seperti kualitas dan standar hidup hanya akan dapat diperkecil manakala terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam pengembangan kualitas sumberdaya manusia.
Dari pola pemikiran seperti diatas maka takaran peranan sumberdaya manusia dalam proses pembangunan ekonomi dalam konteks untuk mengurangi kesenjangan pembangunan ekonomi pada dasarnya harus dilihat dari aspek peningkatan kualitasnya. Dengan kualitas sumberdaya manusia yang semakin meningkat, akan dapat mendorong peningkatan produktivitas ekonomi sekaligus sebagai modal dasar untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Bagi kebayakan negara-negara yang tingkat pembangunan ekonominya sudah tergolong lebih maju, produktivitas sumberdaya manusia secara teknis telah dijadikan sebagai instrumen terpenting untuk mempertahankan pencapaian laju pertumbuhan ekonomi, sekaligus dalam upaya untuk memperkuat basis struktural perekonomiannya. Dalam era globalisasi, kualitas sumberdaya manusia yang handal akan sangat membantu suatu negara untuk memenangkan kompetisi atau persaingan dalam perekonomian global sekaligus dapat menjaga eksistensi negara tersebut dalam percaturan dan dinamika perekonomian dunia yang semakin kompetitif.

b. Peranan Sumberdaya Ekonomi Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah 

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam era otonomi daerah dewasa ini, kecepatan dan optimalisasi pembangunan wilayah (daerah) tentu akan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi (baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia). Keterbatasan dalam kepemilikan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang berkulitas dapat menimbulkan kemunduran yang sangat berarti dalam dinamika pembangunan ekonomi daerah. Konsekuensi lain yang ditimbulkan sebagai akibat terbatasnya kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi yang dimiliki daerah adalah ketidakleluasaan daerah yang bersangkutan untuk mengarahkan program dan kegiatan pembangunan ekonominya, dan situasi ini menyebabkan munculnya pula disparitas pembangunan ekonomi wilayah. Kondisi ini tampaknya menjadi tak terhindarkan terutama bila dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini.
Dalam telaah teoritis, dengan sangat tepat Hadi dan Anwar (1996) yang banyak menganalisis tentang dinamika ketimpangan dan pembangunan ekonomi antar wilayah mengungkapkan bahwa salah satu penyebab munculnya ketimpangan pembangunan ekonomi antar wilayah di Indonesia adalah adanya perbedaan dalam karakteristik limpahan sumberdaya alam (resources endowment) dan sumberdaya manusia (human resources) disamping beberapa faktor lain yang juga sangat krusial seperti perbedaan demografi, perbedaan potensi lokasi, perbedaan aspek aksesibilitas dan kekuasaan (power) dalam pengambilan keputusan serta perbedaan aspek potensi pasar.
Dengan pola analisis sebagaimana diilustrasikan diatas dapat digarisbawahi bahwa pengelolaan, ketersediaan, dan kebijakan yang tepat, relevan serta komprehensif amat dibutuhkan dalam kaitannya dengan percepatan proses pembangunan ekonomi daerah dan penguatan tatanan ekonomi daerah yang pada gilirannya dapat menjamin keberlanjutan proses pembangunan ekonomi dimaksud. Namun amat disayangkan, dinamika pelaksanaan pembangunan ekonomi wilayah (daerah) dalam era otonomi daerah dewasa ini, memiliki atau menampakkan suatu kedenderungan dimana daerah yang kaya akan sumberdaya alam lebih cepat menikmati kemajuan pembangunan bila dibandingkan dengan wilayah lain yang miskin akan sumberdaya alam, hal ini diperparah lagi dengan keterbatasan kualitas sumberdaya manusia. Apabila kondisi seperti ini terus berlanjut maka tidaklah terlalu mengherankan manakala issu tentang ketimpangan pembangunan antara wilayah (kawasan) yang merebak di akhir Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama yang lalu, kembali muncul dengan sosok yang semakin mengkhawatirkan.
Sebagai ilustrasi, berikut ini dikutip pendapat seorang pakar yang banyak menyoroti tentang dinamika otonomi daerah : “.. negara Indonesia kaya akan sumberdaya alam, tetapi rakyatnya banyak yang miskin. Kenyataan paradoksal tersebut tentunya ada penyebabnya, antara lain karena lemahnya pengelolaan manajemen sumberdaya alam serta penguasaan oleh segelintir orang yang rakus. Seiring dengan semangat desentralisasi, sebagian besar kewenangan pengelolaan sumberdaya alam sudah diserahkan kepada daerah, termasuk kewenangan di daerah otoritas seperti kawasan kehutanan, kawasan pertambangan, kawasan pelabuhan dan lain sebagainya yang selama ini tidak tersentuh oleh kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota (lihat pasal 129 UU Nomor 22 Tahun 1999). Bagaimana menggunakan sumberdaya alam untuk kepentingan rakyat banyak akan sangat tergantung pada kemauan politik (political will) dan tindakan politik (political action) dari pemerintahan daerah.
PILIHAN publik (public policy) menurut Buchanan adalah sebuah perspektif untuk bidang sosial politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi. Teori pilihan publik ini berguna untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (nonmarket phenomena) dalam upaya bagaimana lembaga-lembaga non pasar mampu bekerja dalam kerangka kesejahteraan ekonomi masyarakat (Rachbini, 2002).
Ada keterlibatan paradigma ekonomi dalam teori pilihan publik utnuk mengkaji suatu kebijakan sebagai upaya yang baik dalam proses politik agar penerapan kebijakan benar-benar memberikan manfaat dan sesuai dengan analisis dan kebutuhan kelompok masyarakat. Intinya, public choice adalah metode ekonomi yang diupayakan untuk diterapkan dalam ruang administrasi publik. Public choice membahas masalah tindakan sosial kolektif (collective action) dan masalah mengagregasikan preferensi.

Adapun pendekatan pilihan rasional (rational choice) dalam proses pembuatan kebijakan pada dasarnya bertumpu pada dua hal, yaitu rasionalitas ekonomis dan rasionalitas birokrasi. Rasionalitas ekonomi setidaknya memberikan kontribusi perlunya efisiensi anggaran pembangunan guna mencapai sasaran dan sesuai dengan analisa masalah dan kebutuhan. Pembacaan perhitungan-perhitungan dampak ekonomis adalah sesuatu yang dilakukan di awal kegiatan sebelum merumuskan suatu kebijakan. Teori pilihan rasional (rational choice) sebagaimana diungkap Mitchell (1968) dalam The New Political Economy memberikan gambaran bahwa sebuah kebijakan setidaknya melewati proses politik di mana keputusan itu melibatkan publik dan mendukung dari kelompok-kelompok dan pemilih partai politik.

Dalam sub bab ini juga dibahas pemikiran Denhardt & Denhardt (2000). Pemikiran Denhardt & Denhardt ini menjadi acuan penting dalam membahas mengenai Teori Social Equity ini, sebagaimana tertuang dalam tulisannya yang terkenal The New Public Service: Serving Rather Steering. Dalam upaya untuk memahami pemikiran Denhardt kita terlebih dahulu harus mengingat kembali konsep reinventing government dari David Osborne yang berkembang pada tahun 1990an, atau sering pula disebut dengan istilah New Public Management (NPM). Pokok pikiran Denhardt adalah kritik yang sangat radikal atas ajaran Osborne. Denhardt menganggap bahwa ajaran Osborne telah mebuat ilmu administrasi publik tercerabut dari akarnya, yaitu negara. Sementara basis paradigma Osborne adalah pasar.

Untuk mewujudkan agar administrasi publik lebih menjamin terjadinya keadilan sosial, daripada keberpihakan terhadap mekanisme pasar Denhardt mengusulkan adanya prinsip demokrasi, prinsip kewarganegaraan dan prinsip pelayanan. Adapun turunan dari upaya administrasi publik kembali ke akarnya tersebut diturunkan dalam 7 (tujuh) prinsip dasar pemikiran Denhardt, sebagaimana berikut: Melayani warga negara/rakyat, bukannya pelanggan (customer); Mendalami tentang ‘kepentingan publik’ (public interest) bukan mekanisme pasar; Meletakkan nilai kewargaan dan pelayanan publik di atas kewirausahaan; Berpikir secara strategis dan bertindak secara demokratis (bagaimana pikiran yang ideal normatif dapat diterima masyarakat secara luas bukannya dipaksakan); Memahami bahwa akuntabilitas publik itu bukanlah hal yang simple. Bukan sekedar kalau beres secara hukum dan administrasi maka selesailah soal akuntabilitas. Makna akuntabilitas lebih dalam daripada sekedar hukum dan administratif; Tugas pemerintah adalah melayani, bukannya mengendalikan; dan Lebih menghargai rakyat daripada produktivitas. Dari tujuh prinsip tersebut, kita bisa memahami bahwa hampir semuanya menyerang secara tajam prinsip-prinsip Osborne.
BUMD MILIKI PERAN STRATEGIS DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Keberadaan BUMD diyakini dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya pendirian BUMD, hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.
BUMD akan mendorong munculnya usaha-usaha baru sebagai usaha pendukung. Budi menjelaskan jika BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan restribusi. BUMD lebih dari sekadar penyumbang bagi PAD, namun menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
Pasar sebagai perusahaan daerah kontribusinya tidak terlalu besar terhadap PAD. Namun, akibat adanya pasar tersebut, hal itu akan menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, menyerap banyak tenaga kerja baik tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, serta menggairahkan usaha skala kecil dan menengah, kurang tepat jika kita melihat BUMD hanya dari kaca mata murni PAD.
Karena keberadaannya sebagai badan usaha, BUMD juga dibenarkan menurut Undang-Undang untuk memperoleh keuntungan {profit). Dia menjelaskan BUMD harus memiliki daya saing yang kuat untuk bisa berkompetisi dengan swasta. Dalam hal ini, peran pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing BUMD sangat penting. Sebagai badan usaha, BUMD diperbolehkan untuk bersaing dengan swasta. Ke depan, BUMD akan dibagi menjadi dua kelompok usaha, yakni BUMD yang murni mencari keuntungan {profit oriented) dan BUMD yang fokus ke pelayanan {service). Dijelaskan, perbedaan dari kedua kelompok BUMD tersebut adalah jika BUMD yang profit oriented lebih mengacu pada mekanisme atau harga pasar, sedangkan BUMD pelayanan lebih fokus pada bagaimana memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen, sehingga bisa meraih keuntungan dari pelayanan yang diberikan.
Sementara itu, menyangkut kepemilikan BUMD oleh pemerintah daerah, BUMD bisa dimiliki oleh banyak pihak, bisa pemiliknya satu provinsi, beberapa provinsi, atau satu provinsi dengan beberapa kabupaten/kota. Namun, untuk kepemilikan saham mayoritas (50% + 1) harus dimiliki oleh satu pemerintah daerah. Hingga saat ini belum ada undang-undang khusus tentang share holdersBUMD. Untuk aturan mengenai kepemilikan saham di BUMD, kami mengacu pada undang-undang tentang BUMN, dan itu relevan.


0 komentar:

detiknews - detiknews

Kaskus - The Largest Indonesian Community

Apple Hot News