THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

GUNADARMA UNIVERSITY

Powered By Blogger

Senin, 25 April 2011

USAHA KECIL MENENGAH ( UKM )

I. PENDAHULUAN
Usaha kecil merupakan bagian integral dari dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Mengingat peranannya dalam pembangunan, usaha kecil harus terus dikembangkan dengan semangat kekeluargaan, saling isi mengisi, saling memperkuat antara usaha yang kecil dan besar dalam rangka pemerataan serta mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah dan masyarakat harus saling bekerjasama.

II. PEMBAHASAN

A. Pengertian Usaha Kecil Menengah
Sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha .
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) .
• Milik Warga Negara Indonesia .
• Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar .
• Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.


B. Ciri – Ciri
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

C. Contoh Usaha Kecil Menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

D. Manfaat Usaha Kecil Menengah
Pertumbuhan UKM di Indonesia membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi. Satu hal yang patut menjadi perhatian adalah rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL). Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), NPL gross perbankan semester pertama 2009 sempat menyentuh angka 4,5% dan akhlr-nya turun menjadi 3,8% di akhir 2009.Associate Director FitchRatings Julita Wikana mengungkapkan, berdasarkan diskusi dengan perbankan, penyumbang NPL terbesar adalah sektor small medium enterprise (SME) alias usaha kecil menengah (UKM), lalu sektor kredit korporasi. Sedangkan NPL di sektor kredit konsumen tergolong stabil.
Selain itu, UKM juga memiliki pengaruh besar terhadap jumlah pendapatan Negara. Beberapa jenis UKM menjadi sumber devisa Negara, dengan kata lain UKM telah menjadi investasi bagi Negara. Terutama UKM dibidang pertanian dan kerajinan. Sektor pertanian di Indonesia telah menjadi salah satu komoditas yang besar bagi kebutuhan dalam negeri atau bahkan sabagai komoditas ekspor bagi Indonesia. Tidak lain halnya dengan produksi kerajinan Indonesia, produksi kerajinan beberapa daerah di Indonesia tidak hanya laku di pasaran domestik saja, namun telah mampu merambah di pasar dunia khususnya Negara di Asia.
Selain bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, tanpa disadari UKM juga mampu mengurangi angka pengangguran di masyarakat, sekaligus juga meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebab banyaknya UKM yang berdiri telah mampu memperkerjakan jutaan tenaga kerja yang tadinya menjadi pengangguran. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat akan meningkat serta labih terjamin.

E. Peranan Usaha Kecil Menengah Dalam Perekonomian
Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).

Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.

F. Kelebihan dan Kelemahan UKM
v Kelebihan
Secara umum perusahaan dalam skala kecil baik usaha perseorangan maupun persekutuan (kerja sama) memiliki kelebihan dan daya tarik. Kelebihan dan daya tarik tersebut adalah sebagai berikut :
• Pemilik merangkap manajer perusahaan dan merangkap semua fungsi manajerial seperti marketing, finance, dan administrasi.
• Dalam pengelolaannya mungkin tidak memiliki keahlian manajerial yang handal .
• Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru.
• Risiko usaha menjadi beban pemilik.
• Pertumbuhannya lambat, tidak teratur, tetapi kadang-kadang terlalu cepat dan bahkan prematur.
• Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang.
• Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa.
• Prosedur hukumnya sederhana.
• Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.
• Komunikasi dengan pihak luar bersifat pribadi.
• Mudah dalam proses pendiriannya.
• Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.
• Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
• Pemilik menerima seluruh laba .
• Umumnya mampu untuk survive.
• Cocok untuk mengelola produk, jasa, atau proyek perintisan yang sama sekali baru, atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing.
• Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi berkembangnya usaha kecil.
• Diversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas pengelola .
• Relatif tidak membutuhkan investasi terlalu besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi lainnya relatif tidak terlalu mahal.
• Mempunyai ketergantungan secara moril dan semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.

v Kelemahan
Kelemahan dan hambatan dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan dengan faktor intern dari usaha kecil itu sendiri. Kelemahan dan hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut:
• Terlalu banyak biaya yang dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mematuhi ketentuan pembukuan standar
• Pembagian kerja yang tidak proporsional, dan karyawan sering bekerja di luar batas jam kerja standar .
• Tidak mengetahui secara tepat berapa kebutuhan modal kerja karena tidak adanya perencanaan kas.
• Persediaan barang terlalu banyak sehingga beberapa jenis barang ada yang kurang laku.
• Sering terjadi mist-manajemen dan ketidakpedulian pengelolaan terhadap prinsip-prinsip manajerial.
• Sumber modal yang terbatas pada kemampuan pemilik.
• Perencanaan dan program pengendalian sering tidak ada atau belum pernah merumuskan.
Adapun yang menyangkut faktor ekstern antara lain:
• Risiko dan utang-utang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
• Sering kekurangan informasi bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, serta lemah dalam promosi.
• Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai.

G. Jenis UKM Yang Menghasilkan Laba
v Usaha Manufaktur (Manufacturing Business):
Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
v Usaha Dagang (Merchandising Business)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari .
v Usaha Jasa (Service Business)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
III. KESIMPULAN
Usaha Kecil Menengah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri . Mempunyai ciri – ciri Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern . Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata . Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).
IV. DAFTAR PUSTAKA
• http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
• http://belajarusahakecil.blogspot.com/2009/03/usaha-kecil-menengah.html
• http://fitripurnamasari-30207475.blogspot.com/2010/10/manfaat-usaha kecil-dan-menengah.html

0 komentar:

detiknews - detiknews

Kaskus - The Largest Indonesian Community

Apple Hot News