THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES �

GUNADARMA UNIVERSITY

Powered By Blogger

Kamis, 10 Maret 2011

NERACA PEMBAYARAN

A. Pengartian Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran meliputi semua nilai barang dan jasa, transfer-transfer (hadiah, hibah, bantuan asing), transaksi modal (pinjaman dan utang) dan semua transfer keyataan resmi serta tabungan internasional yang dilaksanakan selama kurun waktu tertentu.
Jadi neraca pembayaran adalah suatu catatan sistemmatis yang mampu memberikan informasi mengenai tarnsaksi-transaksi ekonomi internasional yang sudah dan sedang dilakukan oleh suatu Negara dengan Negara lain, dinilai dengan mata uang pada setiap periodenya (biasanya setaun sekali).
Taransaksi ekonomi yang dicatat dalam neraca pembayaran meliputi transaksi kredit dan transaksi debet. Transaksi kredit adalah transaksi yang menimbulkan atau menambah hak bagi penduduk suatu Negara untuk menerima pembayaran dari penduduk Negara lain. Taransaksi debet adalah transaksi yang menimbulkan atau menambah kewajiban penduduk suatu Negara untuk melakukan pembayaran kepada penduduk lain.

B. Tujuan Dan Fungsi Neraca Pembayaran
* Penyusunan neraca pembayaran mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
 - Memberikan informasi kepada pemerintah mengenai posisi Negara di perdagangan internasional,
 - Memberikan bantuan dan sistem pembayarannya,
 - Memberikan bantuan kepada pemerintah dalam mentapkan kebijakan moneter dan fiskal,
  - Memberikan keterangan kepada pemerintah di dalam menetapkan berbagai kewajiban perekonomian nasional seperti ekspor impor, lalu lintas moneter serta produksi, dan
  - Membantu pemerintah dalam mengambil keputusan dalam bidang politik perdagangan dan urusan pembayarannya.

* Neraca pembayaran memiliki beberapa fungsi, yaitu:
  - Alat pembukuan anggaran dan alat pembayaran luar negeri,
  - Alat untuk menjalankan pengaruh transaksi luar negeri terhadap pendapatan nasional,
  - Alat untuk mengukur keadaan perekonomian suatu Negara,
  - Alat untuk menetapkan kebijakan moneter dan fiskal, dan
  - Untuk mengetahui transaksi luar negeri terhadap pendapatan nasional.

C. Komponen Neraca Pembayaran
# Neraca Pmbayaran Transaksi Berjalan (Current Account)
Neraca pembayaran meliputi semua transaksi tahun berjalan, yaitu ekspor, perdagangan barang dan bukan barang. Ekspor barang merupakan taransaksi kredit yang menyebabkan terjadinya aliran uang masuk ke dalam negeri.
# Neraca Taransaksi Modal (Capital Account)
Neraca transaksi modal meliputi pemberian pinjaman (pours) dan utang (borrowing) berupa pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Transaksi modal tersebut dapat berupa hal-hal berikut:
- Kredit untuk kegiatan perdagangan dari Negara lain.
- Deposito yang dimiliki penduduk kita di luar negeri, atau deposito yang dimiliki penduduk luar negeri di dalam negeri.
- Pembelian surat-surat berharga jangka pendek oleh penduduk luar negeri, atau penjualan surat-surat berharga jangka pendek kepada penduduk luar negeri di dalam negeri.
- Adanya investasi di luar negeri, atau investasi asing di dalam negeri.
- Pembelian surat-surat berjangka panjang oleh penduduk luar negeri, atau penjualan surat-surat berharga jangka panjang kepada penduduk luar negeri di dalam negri.
- Pinjaman jangka panjang dari penduduk Negara lain kepada Indonesia, atau pinjaman jangka panjang dari penduduk Indonesia kepada Negara lain.
# Neraca Jasa
Neraca meliputi transportasi dan asuransi, pengeluaran para wisatawan, laba perorangan yang dibagiakan, kiriman uang, hibah, jasa-jasa yang diterima dari dan yang diberikan ke Negara lain.
# Neraca Moneter (Accommodating Transaction)
Transaksi ini timbul karena transaksi yang lain (autonomous). Yang termasuk dalam transaksi autonomous adalah transaksi yang sedang berjalan, taransaksi kapital, dan transaksi satu arah. Yang termasuk transaksi lintas moneter adalah mutasi adalah hubungan dengan IMF, pasiva luar negeri dan aktiva luar negeri.
# Neraca Perdagangan
Neraca perdagangan adalah suatu catatan atau ikhtisar yang memuat atau mencatat semua transaksi ekspor dan transaksi impor barang-barang. Ekspor barang-barang dicatat sebelah kredit, sedangakn import barang-barang dicatat dalam pos debet.
# Transaksi Unilateral
Transaksi Unilateral adalah teransaksi yang tidak menimbulkan kewajiban membayar bagi Negara yang menerima barang kepada yang memberikan barang.

D. Transakasi Neraca Pembayaran
Dalam neraca pembayaran terdapat beberapa transaksi yang akan berpengaruh terhadap neraca pembayaran itu sendiri. Transaksi-transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
# Transaksi Barang
Transaksi barang adalah semua transaksi yang menyangkut kegiatan ekspor dan impor barang yang terjadi antara dua Negara atau lebih. Kegiatan ekspor dan impor ini dicatat di neraca perdagangan.
# Transaksi Jasa
Tarnsaksi ini adalah meliputi pemberian atau penerimaan jasa yang terjadi antara dua Negara atau lebih. Transaksi yang termasuk transaksi jasa antara lain jasa transportasi, parawisata, premi asuransi, dan sebagainya.
# Transaksi Modal
Transaksi modal adalah transaksi penerimaan atau pembayaran yang terjadi antara penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain sehubungan adanya peminjaman dan penanaman modal. Tarnsaksi hasil modal bisa berupa bunga (interest) dan bagi keuntungan laba usaha (deviden).
# Transaksi Unilateral/Hadiah (Grant)
Transaksi unilateral adalah transaksi pemindahan hak antara penduduk suatu Negara kepada penduduk Negara lain yang tidak menimbulkan kewajiban, baik masa sekarang maupun masa yang akan datang. Misalnya hadiah yang diterima dari Negara lain, kiriman uang untuk keluarga di luar negeri, dan sebagainya.
# Investasi Jangka Panjang (Long Term Investment)
Investasi modal untuk jangka panjang (lebih dari satu tahun) yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara di Negara lain (luar negeri). Misalnya membeli saham atau obligasi untuk tujuan investasi jangka panjang di luar negeri.
# Investasi Jangka Pendek (Short Term Investment)
Investasi jangka pendek (kurang dari satu tahun) adalah transaksi yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara di Negara lain (luar negeri). Misalnya untuk membeli saham atau obligasi dengan tujuan untuk memperoleh capital gain (keuntungan naiknya nilai kurs) dari perusahaan di luar negeri.
# Transaksi modal jangka pendek meliputi:
1.     Kredit untuk perdagangan dari Negara lain (K), kredit perdagangan yang diberikan ke Negara lain (D)
2.     Deposito bank LN (D) deposito bank DN milik penduduk Negara lain (K)
3.     Pembelian surat berharga LN jangka pendek (D), penjualan surat berharga dengan jangka pendek kepada penduduk Negara lain (K)
# Transaksi modal jangka panjang meliputi
1.     Investasi langsung ke LN (D), investasi asing di DN
2.     Pembelian surat berharga jangka panjang milik penduduk Negara lain (D), pembelian surat berharga jangka panjang oleh penduduk Negara lain (K)
3.     Pinjaman jangka panjang untuk Negara lain (D), peinjaman jangka panjang dari penduduk lain (K)

# Transaksi Pemindahan Emas (Gold Movement)
Transaksi pemindahan emas adalah transaksi pemindahan hak pemilikan emas yang dilakukan penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain.
# Transaksi Pengangkutan Mata Uang (Currency Shipment)
Transaksi ini terjadi apabila seorang penduduk menabungkan uangnya di bank luar negeri.

E. Ikhtisar Neraca Pembayaran
Transaksi ekonomi yang dilakukan oleh suatu Negara dapat dibedakan atas dua macam:
# Transaksi Debet
Transaksi debet adalah transaksi yang dapat menimbulkan bertambahnya kewajiban Negara dalam melakukan pembayaran kepada Negara lain.
#  Komponen neraca pembayaran terdiri dari:
1.     Neraca transaksi berjalan/current account
Mencatat semua transaksi ekspor impor, perbandingan nilai ekspor & impor barang, pendapatan investasi, pembayaran cicilan pokok utang LN, serta saldo kiriman dan transaksi uang dari dank ke luar negri
1.     Neraca perdagangan/barang
2.     Neraca jasa
3.     Pendapatan investasi (bunga, deviden, laba)
4.     Pembayaran
5.     Neraca modal/capital account
6.     Neraca moneter/monetary account
Neraca perdagangan adalah mencatat keadaan ekspor & impor barang/jasa
1.     Ekspor  : kayu, garmen
2.     Impor    : suku cadang kendaraan, barang elektronik
Ekspor > impor          <=> neraca perdagangan (+)
Ekspor<impor            <=> neraca perdagangan (-)
Ekspor <=> kredit             Impor<=> debet


# Transaksi Kredit
Transaksi Kredit adalah transaksi yang dapat mengakibatkan bertambahnya hak suatu Negara untuk menerima pembayaran dari Negara lain.
Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah ikhtisar neraca pembayaran dalam tabel berikut ini!
Debet
(Mengalirnya Uang ke Luar Negeri)
Kredit
(Mengalirnya Uang dari Luar Negeri)
1. Neraca Barang (current account) Impor barang-barang
1. Neraca Barang (current account)
Ekspor barang
2. Neraca Jasa (errors dan omission)
� Bunga dan deviden dibayar kepada luar negeri
� Biaya pariwisata di luar negeri
� Biaya taransportasi yang dilakukan oleh luar negeri
� Pembeyaran untuk jasa-jasa yang dilakukan oleh Bank, Asuransi, Telekomunikasi untuk luar negeri
� Pemberian hadiah dan pengiriman uang kepada penduduk Negara lain
2. Neraca Jasa (errors dan omission)
� Bunga dan deviden dari luar negeri
� Biaya pariwisata orang asing di dalam negeri
� Biaya taransportasi dari luar negeri
� Pembayaran untuk jasa-jasa yang dilakukan oleh Bank, Asuransi, Telekomunikasi dari luar negeri
� Penerimaan hadiah, dan kiriman uang dari penduduk Negara lain
3. Neraca kapital (capital account)
  • Investasi jangka panjang yang ditanamkan penduduk di Negara lain
  • Investasi jangka pendek yang ditanamkan penduduk di Negara lain
  • Penduduk yang menabungkan uangnya di bank luar negeri
  • Pelunasan utang
3. Neraca kapital (capital account)
� Investasi jangka panjang yang ditanamkan oleh penduduk Negara lain di dalam negeri
� Investasi jangka pendek yang ditanamkan oleh penduduk Negara lian di dalam negeri
� Penduduk Negara lain yang menabungkan uangnya di bank dalam negeri
� Pengambilan utang
4. Neraca Emas (gold account)
Impor emas
4. Neraca Emas (gold account)
Ekspor emas
F. Keseimbangan Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran harus selalu berada pada keadaan seimbang dengan saldo nol dimana penjumlahan di sebelah debit harus sama dengan di sebelah kredit.
Dalam mebahas keseimbangan neraca pembayaran, akan diuraikan keseimbangan dari masing-masing komponen neraca pembayaran.
# Keseimbangan Transaksi Berjalan
Keseimbangan transaksi berjalan adalah keseimbangan yang dihitung dari transaksi barang, jasa, hasil modal dan transaksi unilateral. Taransaksi berjalan dinyatakan seimbang bila arus uang yang masuk sama besarnya dengan arus uang yang keluar akibat transaksi barang, jasa, hasil modal dan transaksi unilateral yang terjadi antar negara. Namun demikian, transaksi berjalan dapat defisit atau surplus.
# Keseimbangan Transaksi Modal
Keseimbangan transaksi modal adalah keseimbangan yang dihitung dari transaksi investasi jangka panjang, investasi jangka pendek, pemindahan emas, dan transaksi pengangkutan mata uang. Neraca transaksi modal dinyatakan seimbang bila arus uang keluar untuk investasi jangka panjang, investasi jangka pendek, serta pemindahan asset dan tabungan sama besarnya dengan arus masuk dari transaksi-transaksi tersebut yang terjadi antar Negara. Akan tetapi, transaksi modal dapat mengalami defisit atau surplus.
# Keseimbangan Neraca Pembayaran
Keseimbangan neraca pembayaran adalah keseimbangan yang terjadi akibat transaksi berjalan dan transaksi modal. Keseimbangan neraca pembayaran akan terjadi bilamana arus uang masuk yang terjadi akibat transaksi berjalan dan transaksi modal sama besarnya dengan aru uang keluar dari transaksi tersebut di atas yang terjadi antar Negara. Keseimbangan neraca pembayaran sebenarnya dapat terliat dari perubahan cadangan devisa resmi.

Neraca pembayaran digolongkan menjadi beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:

1.     Neraca Transaksi berjalan (Current Account)
Neraca transaksi berjalan mencatat semua transaksi ekspor dan impor barang, perbandingan nilai ekspor dan impor barang, pendapatan investasi, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, serta saldo kiriman dan transfer uang dari dank Ke luar negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
2.     Neraca Transaksi Modal (Capital Account)
Neraca transaksi modal mencatat nilai investasi langsung pihak swasta asing (Foreign Ditect Invesdment), pinjaman luar negeri yang diberikan oleh perbanakan swasta internasional, serta pinjamana dan hibah dari negraa laian atau lembaga-lembaga donor seperti IMF dan bank dunia.
3.     Neraca Tunai (Cash Account) atau Neraca Internasional
Neraca tunai pada dasarnmya hanyalah transaksi penyeimbang antara total pengeluaran yang ada pada transaksi berjalan dengan transaksi modal melebihi total penerimaan.

H. Defisit Dan Surplus Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran dikatakan devisit bila nilai ekspor barang lebih kecil dari importnya dan dikatakan surplus bila ekspor barang lebih besar dari impornya.
Pada umumnya neraca pembayaran akan dikatakan sehat jika mengalami surplus, dan neraca penawaran akan dikarenakan kurang sehat jika mengalami defisit. Akan tetapi, tidak selamanya bahwa defisit neraca pembayaran berarti kurang sehat atau membahayakan. Hal ini harus dilihat pada komponen mana yang mengalami defisit.
Jika defisit terdapat pada transaksi berjalan, maka untuk menutup defisit tersebut harus ditimbangkan penerimaan pada transaksi modal, misalnya dengan cara mencari pinjaman luar negeri atau menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Demikian pula jika penyebab devisit tersebut pada komponen transaksi berjalan, maka untuk menyehatkan atau menutup defisit tersebut harus diusahakan meningkatkan pada komponen transaksi berjalan, misalnya dengan meningkatkan ekspor barang dan jasa dan sebagainya.
Perlu disadari pula surplus neraca pembayaran yang berkepanjangan akan kurang bearti jika tidak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Cadangan devisa yang tertumpuk terus menerus karena surplus neraca pembayaran tidak akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika tidak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
I. Dampak Defisif Dan Surplus Neraca Pembayaran Terhadap Kegiatan Ekonomi Masyarakat
Tiap Negara di dunia ini akan berusaha agar keadaan neraca pembayarannya mengalami surplus dan sedapat mungkin menghindar dari defisit neraca pembayaran.
Apabila neraca pembayaran suatu Negara mengalami defisit akan berakibat Negara harus melepas devisanya untuk menutupi atau membayar kekurangannya. Hal ini akan berpengaruh pada perubahan struktur ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Lain halnya dengan neraca yang surplus, secara umum keadaan perekonominannya jauh lebih baik dari Negara yang mengalami neraca pembayaran yang defisit.

Sumber :

Selasa, 01 Maret 2011

KEGUNAAN INTERNET BAGI KITA

Internet adalah suatu jaringan elektornik yang kita gunakan untunk berkomunikasi dengan orang lain atau mencari sesuatu yang kita butuhkan dengan komputer. internet sangat bermanfaat karena dapat membantu dan mempermudah kita mendapatkan informasi yang lebih banyak dan lebih luas lagi.
Banyak dari kita para mahasiswa yang terbantu karena hadirnya internet ini. Kita bisa dapat mencari tugas dengan mudah, dapat mendapat banyak informasi tentang apa yang sedang hangat di bicarakan, atau mencari sesuatu barang yang kita butuhkan dengan jual beli di dalam internet.
Tetapi tidak hanya itu saja yang dapat kita lakukan, apa bila kita sedang suntuk atau bosan, kita juga dapat bermain game yang terdapat di dalam internet. Sekarang ini banyak game atau permainan yang menggunakan internet, alasanya agar game ini bisa di mainkan oleh banyak orang dari mana saja, di mana saja dan kapan saja.
Biasanya kita bermain game itu di sebuah warung internet atau biasa di sebut warnet, karena warnet mempunyai banyak pilihan game dan kita bisa juga mendapat banyak teman di warnet, selain itu harga warnet juga relatif murah, dengan kisaran harga rata – rata Rp 3.500 / jam, dan juga di warnet terdapat ber ragam paket untuk waktu sewa nya, contoh
-        Paket 1. 2 jam dengan harga Rp 5.000
-        Paket 2. 4 jam dengan harga Rp 10.000
-        Paket malam dari jam 19.00 sampai 06.00 dengan harga 20.000
Maka dengan adanya paket – paket seperti di atas, banyak masyarakat yang lebih sering ke warnet untuk bermain game atau mencari informasi ygang mereka butuhkan di warnet.
Tetapi dari kegunaan internet di atas juga banyak terdapat kekurangan dan kejelekan di dalam internet. Contoh kejelekanya yaitu situs porno yang merajalela di dalam internet dan mudah di akses untuk siapa saja. Banyak anak – anak yang sudah mengerti menggunakan internet, tp mereka menyalahgunakan itu bukan untuk ber main game atau mencari tugas dan informasi, tetapi mereka malah mencari dan membuka situs – situs porno tersebut.
Ini dapat meresahkan karena dapat membuat pola pikir anak – anak menjadi kacau dan akan membuat pergaulan mereka lebih hancur lagi, seperti melakukan sex bebas dan sebagainya. Sehingga dapat merusak masa depan mereka sendiri dan menghancurkan harapan orang tua mereka agar menjadi anak yang baik dan taat akan agama.
Semoga saja internet dapat di atur ulang atau di verifikasi ulang agar situs – situs porno dapat di hapus dan di tiadakan. Dan juga agar dapat memajukan dan mengembangkan anak – anak generasi penerus bangsa Indonesia ini menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk bangsa dan negara.


nama: muda andika meiza
kelas: 1EB07
NPM: 24210537
UNIVERSITAS GUNADARMA

Jumat, 18 Februari 2011

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelakupelaku ekonomi. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai bagaimana bentuk-bentuk sistem ekonomi yang ada di dunia dan siapa saja pelaku-pelaku ekonominya.

A. Sistem Ekonomi
1. Pengertian Sistem Ekonomi 
Pada saat semester 1, kalian telah mempelajari mengenai kelangkaaan sumber daya. Kelangkaan timbul sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara keinginan manusia untuk mendapatkan barang dan jasa dengan kemampuan faktor-faktor produksi menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi keinginan tersebut. Hal tersebut menjadi masalah pokok ekonomi di setiap negara. Para ahli ekonomi membagi masalah pokok ekonomi yang dihadapi masyarakat ke dalam tiga persoalan, yaitu mengenai hal-hal berikut ini.
a. Apakah barang dan jasa yang harus diproduksi? (What).
b. Bagaimanakah caranya memproduksi barang dan jasa tersebut? (How).
c. Untuk siapakah barang dan jasa tersebut diproduksi? (For Whom).
Jawaban setiap negara atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dengan demikian, apakah yang dimaksud sistem ekonomi? Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan. Setiap negara mempunyai sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi selain oleh ideologi suatu bangsa juga dikarenakan perbedaan budaya dan pandangan politik di setiap negara. Sistem perekonomian yang dianut bangsa Indonesia berbeda dengan sistem perekonomian yang dianut negara Malaysia, Thailand, Australia, Inggris, Italia dan negara-negara di Afrika. Perbedaan-perbedaan sistem ekonomi tersebut, pada dasarnya mengarah pada tujuan-tujuan yang sama berikut ini.
a. Mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c. Mencapai kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas.
d. Mengurangi jumlah pengangguran.
e. Pemerataan pendapatan di antara berbagai golongan dan lapisan masyarakat.
2. Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman. Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.
a. Sistem Ekonomi Liberal
http://www.crayonpedia.org/wiki/images/b/be/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_2.jpg
Sistem ekonomi liberal disebut juga sistem ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Filsafat atau ideologi yang menjadi landasan kepada sistem ekonomi liberal adalah bahwa setiap unit pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang akan memberikan keuntungan kepada dirinya, maka pada waktu yang sama masyarakat akan memperoleh keuntungan juga. Dengan demikian setiap orang akan bebas bersaing dengan orang lain dalam bidang ekonomi. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nation (1776) juga menunjukkan bahwa kebebasan berusaha didorong oleh kepentingan ekonomi pribadi merupakan pendorong kuat menuju kemakmuran bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pasar bebas ini dapat menciptakan efisiensi yang cukup tinggi dalam mengatur kegiatan perekonomian. Mungkin kalian akan bertanya, bagaimanakah peran pemerintah dalam sistem ekonomi liberal? Pemerintah sama sekali tidak campur tangan dan tidak pula berusaha memengaruhi kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat. Seluruh sumber daya yang tersedia dimiliki dan dikuasai oleh anggota-anggota masyarakat dan mereka mempunyai kebebasan penuh untuk menentukan bagaimana sumber-sumber daya tersebut akan digunakan.
Gambaran secara menyeluruh mengenai sistem ekonomi liberal, dapat kalian perhatikan ciri-ciri sistem ekonomi liberal berikut ini.
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, sistem ekonomi liberal memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi liberal 
1) Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
2) Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri.
3) Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang.
4) Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat. 
Kekurangan sistem ekonomi liberal
1) Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan miskin.
2) Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat.
3) Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah.
4) Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
b . Sistem Ekonomi Sosialis
http://www.crayonpedia.org/wiki/images/2/25/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_3.jpg
Sistem ekonomi sosialis disebut juga sistem ekonomi terpusat. Mengapa disebut terpusat? Karena segala sesuatunya harus diatur oleh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintahlah yang menguasai seluruh kegiatan ekonomi. Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian. Oleh karena itu hal tersebut mengakibatkan potensi dan daya kreasi masyarakat akan mati dan tidak adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi sosialis adalah ajaran Karl Marx, di mana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya. Sistem ekonomi sosialis mempunyai ciri-ciri berikut ini.
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5) Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Seperti halnya sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi sosialis
1) Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
2) Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
3) Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4) Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga. 
Kekurangan sistem ekonomi sosialis.
1) Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu.
2) Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3) Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.
Negara yang menganut sistem ekonomi sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu, pada kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah.
c . Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan dari pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang menguntungkan dari sistem liberal, antara lain terjadinya monopoli dari golongan-golongan masyarakat tertentu terhadap sumber daya ekonomi. Apabila kita cermati sebagian besar negara di dunia tidak ada lagi yang menggunakan salah satu sistem ekonomi. Mereka kebanyakan mengombinasikan dari sistem-sistem yang ada sesuai dengan situasi dan tradisi negara yang bersangkutan. Misalnya saja Amerika Serikat yang sangat terkenal dengan sistem ekonomi liberalnya.
Meskipun sistem ekonomi yang mereka tetapkan berpaham liberal, namun pada kenyataannya masih ada campur tangan pemerintah, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang antimonopoli. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonami campuran.
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Dengan demikian, dalam sistem perekonomian campuran ada bidang-bidang yang ditangani swasta dan ada bidang-bidang yang ditangani pemerintah. Sama halnya dengan sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi campuran juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Akan tetapi, kelebihan dan kekurangannya tergantung kepada setiap negara dalam mengatur sistem ekonominya tersebut.
B. Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
C. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
http://www.crayonpedia.org/wiki/images/f/f3/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_4.jpg
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
http://www.crayonpedia.org/wiki/images/c/c7/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_5.jpg
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
http://www.crayonpedia.org/wiki/images/0/0e/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_6.jpg
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
http://www.crayonpedia.org/wiki/images/b/b1/Pelaku_Eko_Dlm_Sstm_Eko_Ind_7.jpg
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.



sumber : http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_(BAB_15)

detiknews - detiknews

Kaskus - The Largest Indonesian Community

Apple Hot News