THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

GUNADARMA UNIVERSITY

Powered By Blogger

Kamis, 18 Oktober 2012

Istilah – istilah ilmiah dalam Ekonomi



1.      Benchmarking 
Suatu teknik manajemen untuk membandingkan kinerja internalmelalui perbandingan eksternal terutama praktik terbaik/baik sebagaipembanding/rujukan dalam aspek/dimensi spesifik tertentu yangbiasanya dimaksudkan untuk mengidentifikasi kekuatan dankelemahan, memahami posisi diri sendiri relatif dalam konteks tertentu,serta memperoleh pelajaran untuk memperbaiki kinerja yang lebih baikdari yang sebelumnya secara berlanjut/kontinyu.
2.      Ekonomi pengetahuan
Merupakan ekonomi di mana penciptaan (produksi), penyebarluasan(distribusi) dan pemanfaatan/pendayagunaan ilmu pengetahuanmenjadi penggerak utama pertumbuhan, pengembangankesejahteraan, dan penciptaan/perluasan lapangan kerja di semuaindustri/sektor ekonomi.
3.      Eksternalitas ekonomi
Dampak tertentu (positif jika dalam bentuk “manfaat,” dan negatif jikadalam bentuk “biaya/risiko”) akibat tindakan tertentu (produksi ataukonsumsi) yang mempengaruhi seseorang/pihak tertentu yang tidak sepenuhnya (selalu) menyetujui (mengijinkan atau menyadari)tindakan tersebut.
4.      Aktiva Lancar
Aktiva yang dimiliki perusahaan yang dapat segera berubah menjadi uang tunai. Termasuk dalam kelompok ini adalah Piutang Dagang, Deposito, Piutang Wesel dan Persediaan
5.      Aktiva Tetap
Aktiva atau harta perusahaan yang tidak bergerak. Masuk dalam kelompok ini Tanah, Bangunan, Mesin dan Peralatan serta Kendaraan
6.      EPS : Earning Per Share
Rasio ini menggambarkan jumlah laba yang dihasilkan oleh perusahaan untuk tiap saham yang diterbitkan
7.      Anggota Bursa
Perantara perdagangan Efek atau Pedagang Efek yang telah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia baik BEJ maupun BES
8.      Annual Meeting (Rapat Tahunan)
Rapat satu tahunan para manajer perusahaan yang melaporkan kepada para pemegang saham tentang hasil kegiatan perseroan selama tahun berjalan. Di dalam rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan Dewan Direksi untuk tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan pelaksana biasanya memberikan ulasan pandangan untuk tahun yang akan datang dan bersama pejabat senior menjawab pertanyaan para pemegang saham
9.      Annual Report (Laporan Tahunan)
Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangan Emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui didalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan
10.  Ask Price
Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual
11.  Atas Nama
Dituliskannya nama dari pemilik Efek tertentu pada sertifikat Efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan Efek. Contoh : saham atas nama, berarti nama yang tertulis di dalam sertifikat saham tersebut adalah pemiliknya
12.  Atas Unjuk
Tidak ditunjukkannya nama dari pemilik Efek, dengan demikian siapa saja yang membawa Efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik Efek tersebut
13.  BV : Book Value (Nilai Buku Saham)
Menggambarkan perbandingan total dana pemegang saham terhadap jumlah saham
14.  Bid Price
Harga tertinggi yang diminta untuk membeli
15.  Broker (Pialang)
Pihak yang melaksanakan eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham berdasarkan amanat dari investor. Untuk jasanya dia akan memperoleh komisi dari investor
16.  Capital Gain
Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual dari suatu Efek, terjadi bila harga jual lebih besar dari harga beli
17.  Capital Loss
Lawan dari Capital Gain, terjadi bila harga jual lebih rendah dari harga beli suatu Efek
18.  DER : Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang atas Modal)
Menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur resiko tidak tertagihnya hutang. Makin kecil angak rasio ini makin baik
19.  Delisting 
Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat lagi diperdagangkandi Bursa. Saham-saham yang telah di delist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
20.  Derivatif 
Efek turunan dari sebuah Efek utama
21.  Dilusi 
Menurunnya prosentase kepemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar
22.  Dividen
Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham
23.  Dividen Final 
Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang merupakan bagian dari penggunaan laba perusahaan untuk suatu tahun buku tertentu
24.  Dividen Interim 
Pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham yang sifatnya sementara (belum final) yang diputuskan oleh Direksi perusahaan
25.  Efek
Surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kolektif kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek
26.  Emiten 
Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran umum
27.  Gagal Bayar 
Istilah dalam penyelesaian transaksi dimana Pialang Beli tidak mampu membayar sejumlah dana sehubungan dengan saham yang dibelinya pada waktu yang ditentukan yaitu (T+4)
28.  Gagal Serah 
Istilah dalam penyelesaian transaksi dimana Pialang Jual tidak mampu menyerahkan saham yang dijualnya pada waktu yang telah ditentukan yaitu (T+4)
29.  Go Public 
Suatu perusahaan yang baru pertama kali menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat pemodal
30.  Harga Pembukaan (Open) 
Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka
31.  Harga Penutupan (Close) 
Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam Bursa
32.  Harga Terendah 
Harga suatu saham yang paling rendah terjadi pada satu hari Bursa
33.  Harga Tertinggi 
Harga suatu saham yang paling tinggi terjadi pada satu hari Bursa
34.  Harga Perdana 
Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan/ditawarkan kepada masyarakat
35.  Hutang Jangka Panjang 
Hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun
36.  Hutang Lancar (Kewajiban Lancar) 
Hutang perusahaan kepada pihak lain yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun
37.  Indeks Harga Saham 
Indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham
38.  Kliring 
Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian
39.  Laba Bersih
Merupakan keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi kewajiban pajak kepada pemerintah
40.  Laba Ditahan (Saldo Laba) 
Akumulasi dari laba perusahaan pada tahun sebelumnya yang tidak dibagikan sebagai Dividen
41.  Laporan Laba Rugi 
Laporan yang menyajikan hasil-hasil operasi dari suatu satuan usaha untuk suatu periode pelaporan. Dalam laporan ini diikhtisarkan aktivitas-aktivitas usaha untuk suatu periode tertentu dan melaporkan juga laba atau rugi bersih hasil operasi dan dari aktivitas tertentu lainnya
42.  Long Term Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang Jangka Panjang atas Modal)
Menggambarkan struktur modal yang dimili perusahaan dengan tujuan untuk menjamin hutang jangka panjang
43.  Manajer Investasi 
Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portfolio Efek bagi para nasabah atau mengelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah
44.  Modal Dasar 
Modal yang tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan dan harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya sepuluh tahun
45.  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 
Modal yang berasal dari pemegang saham yang telah menyetorkan penyertaannya kepada perusahaan
46.  Tanggal Pengembalian Uang Pesanan (Refund) 
Suatu tanggal dimulainya pengembalian uang kepada pemesan yang terkena penjatahan atau yang pesanannya tidak terpenuhi seluruhnya
47.  Tanggal Penyerahan Surat Kolektif Saham 
Suatu tanggal dimana perusahaan melalui penjami emisinya berkewajiban untuk menyerahkan Surat Kolektif Saham kepada para pemesan sesuai dengan hasil penjatahan
48.  Total Aktiva 
Penjumlahan dari aktiva lancar dan aktiva tetap yang merupakan harta perusahaan secara keseluruhan
49.  Total Debt to Total Capital Assets 
Mengambarkan aktiva yang dipergunakan oleh perusahaan untuk menutup hutang baik jangka pendek maupun jangka panjang
50.  Transaksi Bursa 
Transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa yang tertuang dalam bentuk kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek. Kontrak tersebut mencakup : (a) Jual beli Efek (saham maupun instrumen lainnya) (b) Pinjam meminjam Efek (c) Kesepakatan lain mengenai Efek dan harga Efek
51.  Transaksi di Luar Bursa 
Transaksi Efek yang dilakukan di luar Bursa dan tidak diatur oleh Bursa. Transaksi ini antara lain dilakukan: (a) Antara Perusahaan Efek (b) Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek (c) Antar pihak yang bukan Perusahaan Efek (individu/lembaga pemegang saham tersendiri)
52.  Waran 
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan/membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan atau lebih. Dalam prakteknya terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran tersebut digunakan sebagai insentif atau pemanis (sweetener). Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi
53.  Agio 
Nilai yang dimaksudkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai par suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam akun (rekening) tersendiri yang juga bernama AGIO
54.  Neraca
Laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu saat tertentu, yang berisi tentang kekayaan, kewajiban dan keterangan tentang modal perusahaan
55.  Net Profit Margin 
Rasio ini mengukur seberapa besar sumbangan penjualan terhadap laba bersih perusahaan. Rasio ini makin besar makin baik
56.  Nilai Nominal Saham 
Suatu nilai yang menunjukkan besarnya modal suatu perusahaan yang dimual dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut. Nilai ini akan dicantumkan pada setiap saham yang diterbitkan
57.  Modal Sendiri 
Jumlah keseluruhan dari Modal Ditempatkan,Agio Saham dan Laba Ditahan serta selisih penilaian aktiva bila ada
58.  Odd Lot 
Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar regular. Satuan perdagangan saham di BEJ adalah 500 saham (non-Bank) dan 5000 saham (Bank)
59.  Operating Profit Margin 
Rasio ini mengukur sebesar besar sumbangan penjualan terhadap laba operasi ini. Rasio ini makin besar makin baik
60.  Pasar Negosiasi 
Pasar dimana perdagangan Efek dilakukan oleh Anggota Bursa dan KPEI yang ingin menjual dan membeli efek melalui kesepakatan antara Anggota Bursa Efek Jual dan Anggota Bursa Efek Beli
61.  Pasar Perdana (Primary Market) 
Penjualan Efek untuk pertama kali kepada publik atau pada saat IPO (Initial Public Offering)
62.  Pasar Reguler 
Pasar dimana perdagangan Efek dilakukan oleh Anggota Bursa yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari (T+4), dan harga penutupan terakhirnya dibentuk oleh JATS dengan sistem “continous auction”, Harga di Pasar Reguler inilah yang dijadikan patokan bagi perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
63.  Pasar Segera 
Perdagangan Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+1)
64.  Pasar Sekunder (Secondary Market) 
Istilah yang menunjukkan kegiatan perdagangan Efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru), jadi dilakukan setelah pasar perdana atau lebih dikenal sebagai perdagangan di Bursa Efek
65.  Pasar Tunai 
Pasar yang disediakan bagi Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
66.  Penasehat Investasi 
Orang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertindak sebagai pemberi nasehat
67.  Perantara Pedagang Efek 
Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual Efek di pasar modal atau bursa. Perusahaa yang sama dapat pula membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bilamana ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang
68.  Perusahaan Efek 
Perusahaan yang melakukan kegiatan investasi sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi
69.  Perusahaan Publik 
Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
70.  Perusahaan Tercatat (Listed Company) 
Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut
71.  PBV : Price to Book Value 
Menggambarkan seberapa besar pasar menghargai nilai buku saham saham suatu perusahaan. Makin tinggi rasio ini berarti pasa percaya akan prospek perusahaan
72.  PER : Price to Earning Ratio 
Menggambarkan apresiasi pasar terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. PER dihitunga dalam satuan kali. Bagi investor, semakin kecil PER semakin bagus karena berarti saham tersebut relatif murah
73.  Prospektus 
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek. Biasanya berisi semua rincian dan fakta material mengenai Penawaran Umum dan Emiten
74.  Rasio Cepat (Quick Ratio atau Acid Test Ratio) 
Menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uang muka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar
75.  Rasio Lancar (Current Ratio) 
Menunjukkan sejauh mana aktiva lancar dapat menutupi kewajiban lancar
76.  Rasio Likuiditas
Menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendek setiap kali jatuh tempo
77.  Rasio Saham (Stock Ratio) 
Menggambarkan kinerja saham sebagai bentuk penyertaan dalam perusahaan
78.  Rasio Solvabilitas
Menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar semua kewajiban (lancar maupun jangka panjang) atau kewajiban-kewajiban apabila perusahaan dilikuidasi
79.  Rasio Profitabilitas (Rentabilitas atau Rasio Kemampulabaan)
Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba denga kemampuan dan sumber yang dimiliki meliputi : kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah karyawan dan sebagainya
80.  Reksadana (mutual fund)
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh Manajer Investasi
81.  Return on Equity (ROE)
Menggambarkan seberapa besar sumbangan keuntungan terhadap pemegang saham
82.  Return on Investment (ROI)
Menggambarkan seberapa besar laba atau return yang diperoleh atas investasi dalam bentuk aset perusahaan
83.  Right Issue (Penawaran Umum Terbatas) 
Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam Right Issue, perusahaan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu sehingga memperoleh kesempatan untuk mempertahankan persentask kepemilikan sahamnya di dalam suatu perusahaan. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual haknya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal dikenal perdagangan right
84.  Saham
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan
85.  Short Selling
Penjualan saham oleh seseorang dimana penjual tersebut tidak memiliki Efek tersebut atau menjual Efek yang dipinjam dari pihak lain. Hal ini sebenarnya riskan karena setiap kenaikan harga merupakan kerugian bagi investor
86.  Suspend (Suspensi)
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keuptusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor dan dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten
87.  Scripless Trading
Sistem perdagangan tanpa warkat
88.  Tanggal Akhir Penjatahan (Allotment Date)
Suatu tanggal dimana hasil akhir dari proses penjatahan atas pesanan Efek akan diumumkan kepada masyarakat. Penjatahan akan muncul apabila jumlah pesanan atas Efek melebihi dari jumlah Efek yang ditawarkan
89.  Tanggal Efektif
Suatu tanggal yang menunjukkan tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan Efektif oleh Bapepam, berdasarkan surat tersebut maka perusahaan dapat melakukan Penawaran Umum kepada masyarakat
90.  Tanggal Pencatatan (Listing Date) 
Suatu tanggal dimana suatu Efek mulai dicatatkan atau didaftarkan pada suatu Bursa Efek, yang berarti mulai tanggal itu pula Efek tersebut dapat diperdagangkan di Bursa Efek tersebut

Referensi:

Rabu, 13 Juni 2012

Hukum Dagang (KUHD) dalam Aspek Hukum Ekonomi


HUKUM DAGANG (KUHD)

1. Hubungan Hukum Dagang da Hukum Perdata
Hukum dagang adalah merupakan lapangan hokum privat ( hukum perdata )
Dipandang perlu untuk mengadakan hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat yg timbul dari kegiatan perdagangan
Pasal 1 KUHD : Lex Specialis Derogat Lex Generalis

2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.


3. Hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
pembantu di dalam perusahaan, pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
pembantu di Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata. 

4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya

5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan

5. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

6. Koperasi
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

7. Yayasan 
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahakan dan diperuntukkan untukmencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyaianggota (Pasal 1 ayat 1).

8. Badan Usaha Milik Negara
 Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupaperusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.


Hukum Perikatan dalam Aspek hukum ekonomi


HUKUM PERIKATAN

1. Pengertian hukum perikatan
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatanjuga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.

2. Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.   Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.   Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.   Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (  onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.   Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.   Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.   Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3. Azas-azas dalam hukum perikatan
A. Asas Kebebasan Berkontrak
Seperti yang telah ditulis dalam pengantar buku ini, asas kebebasan dalam berkontrak terdiri dari:
bebas untuk membuat atau tidak membuat suatu perjanjian,
bebas untuk menentukan dengan siapa seseorang akan mengikatkan diri,
bebas menentukan isi perjanjian dan syarat-syaratnya,
bebas menentukan bentuk perjanjian,
bebas menentukan terhadap hukum yang mana perjanjian itu akan tunduk.

Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, ada banyak sekali jenis perjanjian yang kemudian dibagi menjadi dua golongan besar yaitu perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama.
Perjanjian bernama merupakan perjanjian yang sudah diatur secara khusus oleh pembentuk undang-undang dan diberi nama resmi. Perjanjian bernama terdiri dari

Perjanjian yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata Bab V — XVIII. Contohnya:jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, perjanjian kerja, persekutuan perdata,badan hukum. Hibah, penitipan barang, pinjam-pakai, pinjaman-pakai habis, bunga tetap, persetujuan untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung dan perdamaian
Perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUNO). Contoh: perjanjian perwalian khusus, perjanjian jual beli perniagaan, makelar, dan asuransi.
Perjanjian yang diatur dalam undang-undang khusus. Contoh: perseroan terbatas, perjanjian pengangkutan udara, koperasi, dan yayasan.
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang belum ada hukum tambahannya sehingga kita boleh memberikan nama pada perjanjian tersebut misalnya perjanjian hagi hasil, perjanjian kredit, leasing, waralaba dan sebagainya
B. Asas Konsensualisme
Perjanjian dapat lahir, terjadi, timbul, dan berlaku sejak saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak tanpa perlu adanya formalitas tertentu. Asas ini disimpulkan dari kata “perjanjian yang dibuat secara sah” dalam Pasal 1338 ayat (1)  Pasal 1320 angka 1 KUH Perdata.
C. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini disebut sebagai asas kepastian hukum karena perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Asas ini dapat disimpulkan dalam kata “berlaku sebagai undang¬undang bagi mereka yang membuatnya” dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH  Perdata
D. Asas Iktikad Baik
Asas ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini ada dua yaitu subjektif dan objektif.
Asas iktikad baik subjektif adalah kejujuran pada diri seseorang atau Mat baik yang bersih dari para pihak, sedangkan asas itikad balk objektif adalah pelaksanaan perjanjian itu harus mematuhi peraturan yang berlaku serta mengindahkan norma¬norma kepatutan dan kesusilaan

4. Wansprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni

Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

5. Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;

b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

c. Pembaharuan utang;

d. Perjumpaan utang atau kompensasi;

e. Percampuran utang;

f. Pembebasan utang;

g. Musnahnya barang yang terutang;

h. Batal/pembatalan;

i. Berlakunya suatu syarat batal;

j. Lewat waktu.

 sumber

detiknews - detiknews

Kaskus - The Largest Indonesian Community

Apple Hot News