Macam - sumber manusia
Sumber daya manusia adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan individu yang terdiri dari tenaga kerja dari organisasi, meskipun juga diterapkan di bidang ekonomi tenaga kerja, misalnya, sektor bisnis atau bahkan seluruh bangsa. Human resources is also the name of the function within an organization charged with the overall responsibility for implementing strategies and policies relating to the management of individuals (ie the human resources). Sumber daya manusia juga merupakan nama fungsi dalam suatu organisasi yang dibebankan dengan tanggung jawab keseluruhan untuk melaksanakan strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan individu (yaitu sumber daya manusia).
Salah satu tujuan pokok manajemen sumber daya manusia adalah menjamin tersedianya tenaga kerja yang memenuhi persyaratan pada waktu tenaga itu dibutuhkan. Oleh karena itu, salah satu hal yang harus dilakukan dalam manajemen sumber daya manusia adalah membuat perencanaan mengenai kebutuhan tenaga kerja. Perencanaan mengenai kebutuhan tenaga kerja mau tidak mau harus dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah dan macam produksi yang hendak dicapai.
Perencanaan tenaga kerja meliputi tidak saja jumlah tetapi juga mutu.
Perkembangan Sumber Daya Manusia
Ruanglingkup pengembangan sumber daya manusia
-pengembangan kompetensi
-pengembangan jumlah sumber daya manusia
-pengembangan organisasi
1.Pengembangan kompetensi :
pelatihan kompetensi,project manajement,dan mentoring
2..Pengembangan sumber daya manusia dilakukan apabila organisasi berkembang atau organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja.
3.Pengembangan dan organisasi
paralel maupun serial dengan terciptanya unit usaha baru,atau perkembangan kemajuan lainnya,maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
Tahap pengembangan
-Identifikasi:menggali proses pengembangan apa yang paling cocok bagi individu tertentu
-Monitoring:dilaksanakan sebagai assurance berjalanya program
-Evaluasi:dilakukan melalui sarana appraisal yang tekniknya dapat disesuaikan dengan culture organisasi masing-masing.
Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja Dan Kompensasi
Macam/Jenis Personalia
1. Tenaga Eksekutif: mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaan, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Kemampuan melakukan tugas dibagi menjadi 3 golongan yaitu: Tengan terampil (skilled labor), Tenaga setengah terampil (semi skilled labor), Tenaga tidak terampil ( unskilled labor).
Sumber Tenaga Kerja
1. Dari dalam Perusahaan
2. Teman-teman Para Karyawan
3. Lembaga Penetapan Tenaga Kerja
4. Lembaga Pendidikan
5. Mayarakat Umum
Seleksi Tenaga Kerja
Untuk memperoleh ppersonalia sesuai dengan kualitifikasi yang telah ditetapkan, perlu adanya seleksi terlebih dahulu untuk memilih diantara semakin banyak calon personalia yang benar-benar memenuhi syarat.
1. Penentuan jenis (kualitas) tenaga kerja
persayaratan yang harus dipenuhi antara lain: batas minimum-maksimum usia, pendidikan minimal yang dimiliki, pengalaman kerja yang telah diperoleh, bidang keahlian yang dimiliki, keterampilan lain yang dimiliki, pengetahuan-pengetahuan lainnya, dan sebagainya.
Analisa jabatan yaitu merupakan analisah tentang segala sesuatu mengenai suatu perkerjaan tertentu.
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
a) Analisa beban kerja : peramalan penjualan, penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat satu unut barang.
b) Analisa tenaga kerja : untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu priode tertentu.
3. Proses Seleksi
Tahap-tahapnya sebagai berikut:
a) Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk.
b) Wawancara pendahuluan uantuk mengetahui secara sekilas tentang penampilan, motif berkerja, dan latar belakang kehidupan pelamar.
c) Psycho-test, meliputi 5 hal yaitu:
1. aptitude test: menguji sikap seseorang
2. achievement test: menguji bakat seseorang
3. interest test: menguji minat seseorang
4. personalitiy test: menguji keperbadian seseorang
5. IQ test: menguji kecakapan seseorang
d) Wawancara lajutan, untuk menggali bebagai informasi yang dianggap penting tentang pelamar.
e) Pengujian referensi, untuk menguji tentang bebbagai hal tentang pelamar dari seseorang yang dianggap mengetahui.
f) Pengujian kesehatan, mengetahui apakah kondisi phisiknya cukup memenuhi syarat.
g) Masa Orentasi, merupakan tahap pengujian yang terakhir.
Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah administrasi, pengadilan yang independen dengan mandat untuk menengahi dan memutus hubungan kerja dan tenaga kerja hal yang berkaitan dengan serikat tempat kerja.
Salah satu tujuan pokok manajemen sumber daya manusia adalah menjamin tersedianya tenaga kerja yang memenuhi persyaratan pada waktu tenaga itu dibutuhkan. Oleh karena itu, salah satu hal yang harus dilakukan dalam manajemen sumber daya manusia adalah membuat perencanaan mengenai kebutuhan tenaga kerja. Perencanaan mengenai kebutuhan tenaga kerja mau tidak mau harus dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah dan macam produksi yang hendak dicapai.
Perencanaan tenaga kerja meliputi tidak saja jumlah tetapi juga mutu.
Perkembangan Sumber Daya Manusia
Ruanglingkup pengembangan sumber daya manusia
-pengembangan kompetensi
-pengembangan jumlah sumber daya manusia
-pengembangan organisasi
1.Pengembangan kompetensi :
pelatihan kompetensi,project manajement,dan mentoring
2..Pengembangan sumber daya manusia dilakukan apabila organisasi berkembang atau organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja.
3.Pengembangan dan organisasi
paralel maupun serial dengan terciptanya unit usaha baru,atau perkembangan kemajuan lainnya,maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
Tahap pengembangan
-Identifikasi:menggali proses pengembangan apa yang paling cocok bagi individu tertentu
-Monitoring:dilaksanakan sebagai assurance berjalanya program
-Evaluasi:dilakukan melalui sarana appraisal yang tekniknya dapat disesuaikan dengan culture organisasi masing-masing.
Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja Dan Kompensasi
Macam/Jenis Personalia
1. Tenaga Eksekutif: mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaan, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Kemampuan melakukan tugas dibagi menjadi 3 golongan yaitu: Tengan terampil (skilled labor), Tenaga setengah terampil (semi skilled labor), Tenaga tidak terampil ( unskilled labor).
Sumber Tenaga Kerja
1. Dari dalam Perusahaan
2. Teman-teman Para Karyawan
3. Lembaga Penetapan Tenaga Kerja
4. Lembaga Pendidikan
5. Mayarakat Umum
Seleksi Tenaga Kerja
Untuk memperoleh ppersonalia sesuai dengan kualitifikasi yang telah ditetapkan, perlu adanya seleksi terlebih dahulu untuk memilih diantara semakin banyak calon personalia yang benar-benar memenuhi syarat.
1. Penentuan jenis (kualitas) tenaga kerja
persayaratan yang harus dipenuhi antara lain: batas minimum-maksimum usia, pendidikan minimal yang dimiliki, pengalaman kerja yang telah diperoleh, bidang keahlian yang dimiliki, keterampilan lain yang dimiliki, pengetahuan-pengetahuan lainnya, dan sebagainya.
Analisa jabatan yaitu merupakan analisah tentang segala sesuatu mengenai suatu perkerjaan tertentu.
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
a) Analisa beban kerja : peramalan penjualan, penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat satu unut barang.
b) Analisa tenaga kerja : untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu priode tertentu.
3. Proses Seleksi
Tahap-tahapnya sebagai berikut:
a) Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk.
b) Wawancara pendahuluan uantuk mengetahui secara sekilas tentang penampilan, motif berkerja, dan latar belakang kehidupan pelamar.
c) Psycho-test, meliputi 5 hal yaitu:
1. aptitude test: menguji sikap seseorang
2. achievement test: menguji bakat seseorang
3. interest test: menguji minat seseorang
4. personalitiy test: menguji keperbadian seseorang
5. IQ test: menguji kecakapan seseorang
d) Wawancara lajutan, untuk menggali bebagai informasi yang dianggap penting tentang pelamar.
e) Pengujian referensi, untuk menguji tentang bebbagai hal tentang pelamar dari seseorang yang dianggap mengetahui.
f) Pengujian kesehatan, mengetahui apakah kondisi phisiknya cukup memenuhi syarat.
g) Masa Orentasi, merupakan tahap pengujian yang terakhir.
Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah administrasi, pengadilan yang independen dengan mandat untuk menengahi dan memutus hubungan kerja dan tenaga kerja hal yang berkaitan dengan serikat tempat kerja.
Hubungan Perburuhan mengatur semua aspek perundingan bersama antara pengusaha-diatur di tingkat propinsi dan karyawan. Ini termasuk perolehan hak atas perundingan bersama, proses perundingan bersama, dan peraturan penyelesaian sengketa baik di sektor publik dan swasta, dan peraturan representasi orang oleh agen tawar mereka.
Hubungan Perburuan Pancasila
Peburuhan ini terjadi karena buruh di satu pihak manajemen pihak lain saling membutuhkan.karyawan adalah manusia, yang hakasasinya harus dilindungi hal tersebut berhungan dengan hubungan perburuhan pancasila. Hubungan perburuan pancasila menghendaki pula agar setiap persoalan yang terjadi antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat sebagai tersirat dalam jiwa pancasila itu sendiri.
Bila terjadi ketidak-sekepakatan antar peburu dan manajemen buru mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antar mereka yaitu:
1. boikot ( untuk menolak membeli barang-barang hasil produksi),
2. pemogokan ( berhenti berkerja sehingga menurunkan kondisi perekonomian perusahaan),
3. penghasutan ( untuk mendukung pemogokan yang dilakukan ),
4. memperlambat kerja ( dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka atau mengurangi jumlah produkyang dihasilakan.
Peburuhan ini terjadi karena buruh di satu pihak manajemen pihak lain saling membutuhkan.karyawan adalah manusia, yang hakasasinya harus dilindungi hal tersebut berhungan dengan hubungan perburuhan pancasila. Hubungan perburuan pancasila menghendaki pula agar setiap persoalan yang terjadi antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat sebagai tersirat dalam jiwa pancasila itu sendiri.
Bila terjadi ketidak-sekepakatan antar peburu dan manajemen buru mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antar mereka yaitu:
1. boikot ( untuk menolak membeli barang-barang hasil produksi),
2. pemogokan ( berhenti berkerja sehingga menurunkan kondisi perekonomian perusahaan),
3. penghasutan ( untuk mendukung pemogokan yang dilakukan ),
4. memperlambat kerja ( dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka atau mengurangi jumlah produkyang dihasilakan.
Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Sebuah serikat buruh atau serikat pekerja adalah sebuah organisasi pekerja yang bersatu untuk mencapai tujuan bersama seperti yang lebih baik kondisi kerja. Serikat buruh, melalui kepemimpinannya, tawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat (pangkat dan file anggota) dan melakukan negosiasi kontrak kerja ( perjanjian kerja bersama ). Ini mungkin termasuk negosiasi upah , syarat kerja, prosedur pengaduan, aturan yang mengatur perekrutan, pemecatan dan promosi pekerja, manfaat, keselamatan kerja dan kebijakan. Perjanjian dinegosiasikan oleh para pemimpin serikat mengikat anggota peringkat dan file dan majikan dan dalam beberapa kasus pada pekerja non-anggota lainnya.
Perserikatan Saat Ini
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama pekerja.Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan.Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.
Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dan Manajer
Jadi sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya. Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila kita menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun orang-orang. Jadi hukum di sini juga berarti:
Perserikatan Saat Ini
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama pekerja.Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan.Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.
Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dan Manajer
Jadi sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya. Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila kita menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun orang-orang. Jadi hukum di sini juga berarti:
1. Buku-buku yang berisi pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;
2. Lembaga-lembaga penegakkan dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah, pengadilan, kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;
3. Manusia penegak hukum, misalnya: masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum, pengacara, dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar