1. Pengertian
Hukum
Hukum ialah semua
aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa
Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan Hukum
Dalam pergaulan
masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni
hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan
aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu
tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan
hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa
hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan
tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang
berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan,
bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah:
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Van
Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht”
mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam “Science et
technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan
disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Dalam buku “Inleiding
tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan
menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa
hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak
mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap
dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan,
dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
3. SUMBER-SUMBER
HUKUM
Adapun yang dimaksud
dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu
dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum
material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli
ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum
formal antara lain ialah:
a. Undang-undang
(statute
Undang-undang ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah
keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi
dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu
perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana
Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu
pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
4. KODEFIKASI
HUKUM
Menurut bentuknya,
Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis
(Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum
Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b.
sistematis; c. lengakap.
Adapun tujuan
kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum;
b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
5. NORMA HUKUM
DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk
mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat
diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan
norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial
Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara
.merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan
terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan
penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan
cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata
Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan
ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu
perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung
ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan
tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan
norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat
yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak
langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi
persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan
norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan
merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang
beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan
keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat
dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni
ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma
kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma
kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma
hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman
atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud
konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau
skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
6. PENGERTIAN HUKUM
& HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Asas-asas hukum
ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan
dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi
Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum
ekonomi :
Ruang lingkup hukum
ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di
dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan,
perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga
norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik
air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter,
advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga
pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi
:
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian;
traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber
hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum
atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi
dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan
keamanan
b. Sebagai sarana
pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi
tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum
nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana
hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata
ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
0 komentar:
Posting Komentar