HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian hukum perikatan
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda
dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas
daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatanjuga
mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau
perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya
perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari
pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
“zaakwaarneming”.
2. Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah
sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi
karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan
sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan
yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3. Azas-azas dalam hukum perikatan
A. Asas Kebebasan Berkontrak
Seperti yang telah ditulis dalam pengantar buku ini, asas kebebasan dalam
berkontrak terdiri dari:
bebas untuk membuat atau tidak membuat suatu
perjanjian,
bebas untuk menentukan dengan siapa seseorang
akan mengikatkan diri,
bebas menentukan isi perjanjian dan
syarat-syaratnya,
bebas menentukan bentuk perjanjian,
bebas menentukan terhadap hukum yang mana
perjanjian itu akan tunduk.
Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, ada banyak sekali jenis perjanjian
yang kemudian dibagi menjadi dua golongan besar yaitu perjanjian bernama dan
perjanjian tidak bernama.
Perjanjian bernama merupakan perjanjian yang sudah diatur secara khusus
oleh pembentuk undang-undang dan diberi nama resmi. Perjanjian bernama terdiri
dari
Perjanjian yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata
Bab V — XVIII. Contohnya:jual beli, tukar menukar, sewa
menyewa, perjanjian kerja, persekutuan perdata,badan hukum. Hibah, penitipan
barang, pinjam-pakai, pinjaman-pakai habis, bunga tetap, persetujuan
untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung dan perdamaian
Perjanjian yang diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUNO). Contoh: perjanjian perwalian khusus, perjanjian jual beli perniagaan, makelar, dan
asuransi.
Perjanjian yang diatur dalam undang-undang
khusus. Contoh: perseroan
terbatas, perjanjian pengangkutan udara, koperasi, dan yayasan.
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang
belum ada hukum tambahannya sehingga kita boleh memberikan nama pada perjanjian
tersebut misalnya perjanjian hagi hasil, perjanjian kredit, leasing, waralaba
dan sebagainya
B. Asas Konsensualisme
Perjanjian dapat lahir, terjadi, timbul, dan berlaku sejak saat tercapainya
kata sepakat diantara para pihak tanpa perlu adanya formalitas tertentu. Asas
ini disimpulkan dari kata “perjanjian yang dibuat secara sah” dalam Pasal 1338
ayat (1) Pasal 1320 angka 1 KUH Perdata.
C. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini disebut sebagai asas kepastian hukum karena perjanjian yang dibuat
secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Asas ini dapat disimpulkan dalam kata “berlaku sebagai undang¬undang bagi
mereka yang membuatnya” dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
D. Asas Iktikad Baik
Asas ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi
“Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini ada dua yaitu
subjektif dan objektif.
Asas iktikad baik subjektif adalah kejujuran pada diri seseorang atau Mat
baik yang bersih dari para pihak, sedangkan asas itikad balk objektif adalah
pelaksanaan perjanjian itu harus mematuhi peraturan yang berlaku serta
mengindahkan norma¬norma kepatutan dan kesusilaan
4. Wansprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa
yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang
dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur
yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti
Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah
dikeluarkan oleh salah satu pihak;
Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang
diakibat oleh kelalaian si debitor;
Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah
dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247
dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan
membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian
diadakan.
Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi
suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan
menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
5. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan
Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan
adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar