SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam
hukum.
1. Manusia (naturlige
persoon)
Manusia dianggap
sebagai subyek hokum, karena manusia dianggap mempunyai hak menjalankan hukum
dan kewajiban untuk menjalankannya. Manusia sudah menjadi subyek hukum secara
alamiah. Pada dasarnya manusia menjadi subyek hukum sejak lahir hingga akhir
hayat. Namun ada golongan manusia yang tidak termasuk dalam subyek hukum,
karena dianggap belum bias menjalankannya, antara lain :
Masih dibawah umur,
belum dewasa
Manusia yang ada dalam
masa pengampunan, seperti sakit ingatan, pemabuk dan sebagainya.
Maka bagi mereka yang
tidak dapat menjalankannya harus dibantu atau diwakilkan oleh orang lain, dalam
melakukan perbuatan-perbuatan hukum
2. Badan Hukum (recht
persoon)
suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan
perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Tetapi terdapat perbedaan dalam
badan hukum dan manusia, yaitu badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
Obyek hukum ialah
segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu
yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula
disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang
atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
1. Benda bergerak dapat
dibedakan menjadi:
Benda bergerak karena
sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
Barang yang dapat
dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
Barang-barang
yang sudah ada dan yang masih akan ada
Barang-barang uang
dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
Barang-barang yang
dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
2. Benda tidak
bergerak dapat dibedakan menjadi:
Benda tidak bergerak
karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung
Benda tidak bergerak
karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang, berwujud atasbenda-benda yang tidak bergerak.
Misal, hipotik.
Pembedaan antara benda
bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
Bezit (pemilikan),
berlakuasa yang tercantum dalam Pasal 1977KUH Perdata sedangkan benda tidak
bergerak tidak.
Levering (penyerahan),
dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
Verjaring
(kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
Bezwaring(pembebanan),dilakukandenganpand(gadai),sedangkantidakbergeraktidak
HAK KEBENDAAN YANG
BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Adalah hak jaminan
yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Hak jaminan tidak
dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir)
Macam-macam Hak
Jaminan
1. Jaminan umum
Diatur pasal 1131KUHP
: segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP
: harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua
kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Benda yang dapat
dijadikan jaminan :
Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
2. Jaminan khusus
Merupakan jaminan yang
diberikan hak khusus, misalnya:
Gadai
Pasal 1150 : gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang
Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perutangan
Fidusia
Merupakan suatu
perjanjian antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
sumber
buku: Hukum Dalam
Ekonomi karya Elsa Kartika
0 komentar:
Posting Komentar